Beralasan Butuh Izin Presiden, Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Butuh Izin Presiden, Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 10:26 WIB
Setya Novanto/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa dirinya.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11/2017).

Ini adalah kali ketiga Novanto tidak memenhui panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana. Novanto yang juga Ketua DPR ini sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November 2017. Namun absen dengan mengirim surat ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada panggilan 30 Oktober, Novanto beralasan sedang mengunjungi konstituen dalam masa reses. Surat dibuat atas namanya dan ditandatangani Novanto sendiri.

Sementara panggilan selanjutnya, surat izin dikirim mengatasnamakan Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR, serta tanda tangan Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.

Dalam surat itu intinya Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP, sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasar yang digunakan adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat (1).

Sedangkan untuk izin yang diterima KPK hari ini, kembali atas nama Novanto sendiri. "Surat dengan kop DPR RI dan ditandatangani Ketua DPR (Setya Novanto)," kata Febri.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Sedangkan Novanto kembali menjadi tersangka lewat pengumuman pimpinan KPK pada Jumat (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads