"Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan. Kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi bukan hanya kegiatan agama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/10/2017).
Anies berjanji akan mengubah Pergub pengelolaan Monas. Ia ingin Pergub tersebut dapat mengakomodasi kegiatan keagamaan dilakukan di Monas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anies pernah berjanji untuk memperbolehkan kegiatan keagamaan dilakukan lagi di Monas saat dulu berkampanye. Anies menyebut Monas dulu pernah dipakai oleh kegiatan keagamaan.
"Jadi aturan yang dibuat oleh Pak Gubernur Basuki nanti akan saya ubah. Kembali seperti sebelumnya, sebelumnya boleh, kita kembalikan tempat itu boleh lagi untuk kegiatan-kegiatan taklim, kegiatan tablig, juga kegiatan bagi agama mana pun," ungkap Anies, Minggu (15/1) lalu.
Regulasi terkait Monas sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini