"Karena kejadian ini di luar dugaan atau tidak biasa, dalam SOP kita, dilakukan pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Minggu (12/11/2017).
"Sementara baik dari keterangan saksi, termasuk lingkungan sekitar, pelaku dikatakan normal," imbuh Roycke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan tindakan itu, Novi panik mendapati si anak lemas. Dia lalu memesan ojek online dan membawa anaknya ke RS Graha Kedoya.
"Keterangan dokter, sampai di RS sudah meninggal," kata Roycke.
Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (aik/dhn)











































