"Panggilan Senin (13/11) masih sebagai saksi. Sudah kita sampaikan secara patut di hari kerja beberapa hari kemarin. Sejauh ini belum ada pemanggilan paksa," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Minggu (12/11/2017).
"Semestinya tentu pimpinan lembaga negara yang terhormat memberikan contoh baik mematuhi panggilan penegak hukum," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Novanto sudah pernah dipanggil sebanyak 2 kali dengan status sebagai saksi yaitu pada 30 Oktober dan 6 November, namun selalu absen. Untuk pemanggilan besok, Novanto juga akan diperiksa sebagai saksi.
"Memang KPK masih fokus dulu menyelesaikan berkas ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya. Karena ada batas waktu juga. Secara paralel kita masih memeriksa saksi-saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.
Namun, KPK telah mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini