Novi Semprot Anak dengan Obat Nyamuk, Polisi: Untuk Diamkan Korban

Novi Semprot Anak dengan Obat Nyamuk, Polisi: Untuk Diamkan Korban

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 12 Nov 2017 15:34 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan anak di Jakarta Barat (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Novi Wanti (30) kesal lantaran anaknya, GW (5), ngompol dan terus menangis. Dia pun menyemprotkan obat nyamuk ke GW agar tenang.

"Pelaku menggunakan ini (obat nyamuk semprot) untuk mendiamkan korban. Padahal ini racun. Apakah ini penyebab kematian atau plastik yang diikatkan di kepala? Akan kami kaji lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie, kepada wartawan di kantornya, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/11/201).


Roycke menyebut Novi juga kerap mengikat anaknya menggunakan tali rafia. Menurut polisi, keterangan Novi sesuai dengan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tali rafia (untuk) ikat tangan dan kaki. Kita temukan di TKP, semua sinkron dengan keterangan pelaku," kata Roycke.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11) pada pukul 17.30 WIB, di rumah kos Novi di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Usai melakukan tindakan itu, si anak lemas.


Novi pun panik. Dia lalu memesan ojek online dan membawa anaknya ke RS Graha Kedoya.

"Keterangan dokter, sampai di RS sudah meninggal," kata Roycke.

Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (aik/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads