"Pelaku menggunakan ini (obat nyamuk semprot) untuk mendiamkan korban. Padahal ini racun. Apakah ini penyebab kematian atau plastik yang diikatkan di kepala? Akan kami kaji lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie, kepada wartawan di kantornya, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/11/201).
Roycke menyebut Novi juga kerap mengikat anaknya menggunakan tali rafia. Menurut polisi, keterangan Novi sesuai dengan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11) pada pukul 17.30 WIB, di rumah kos Novi di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Usai melakukan tindakan itu, si anak lemas.
Novi pun panik. Dia lalu memesan ojek online dan membawa anaknya ke RS Graha Kedoya.
"Keterangan dokter, sampai di RS sudah meninggal," kata Roycke.
Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (aik/dhn)