Soal Proyek Reklamasi, M Taufik: Itu Wewenang Pemda

Soal Proyek Reklamasi, M Taufik: Itu Wewenang Pemda

Mochammad Zhacky - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 18:01 WIB
Soal Proyek Reklamasi, M Taufik: Itu Wewenang Pemda
Proyek reklamasi (Tri Aljumanto/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut kewenangan meneruskan atau menyetop proyek reklamasi berada di tangan Pemprov DKI. Dewan menyerahkan sepenuhnya keputusan ke tangan Pemprov.

"Sikap DPRD, karena itu wewenang pemda, silakan pemda lakukan. DPRD nggak ada kewenangan apa-apa. Kan (DPRD) juga nggak ngurusin izin, DPRD ngurusin aturan tata ruangnya," ujar Taufik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).

Politikus Gerindra ini meyakini Pemprov memiliki kajian untuk mengambil keputusan. "Ya, tanyalah (sama Pemprov DKI). Pasti dilakukan kajian. Kan nggak mungkin dia main setop-setop, main mulut saja. (Kalau disetop) pasti karena punya kajian," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur-Wagub DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno belum menjelaskan soal nasib proyek reklamasi. Anies sebelumnya mengatakan pemaparan soal proyek reklamasi akan disampaikan setelah pembahasan dengan DPRD.

Namun Anies memastikan bakal menghentikan proyek tersebut. "Kalau soal posisi kita, dari zaman kampanye sudah jelas, nggak ada yang berubah. Langkahnya nanti sesudah kita selesai dengan DPRD," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10). (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads