"Mudah-mudahan tidak bikin gaduh ya, karena sudah banyak kegaduhan yang nggak perlu," kata Zulkifli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi apa pun putusan MK, kan harus kita hormati. Sudah, itu komentarnya. Itu saja, jangan ditambah lagi (pertanyaannya)," ujar Zulkifli.
MK memutuskan hal di atas karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11), menganggap, jika para penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama di KTP, mereka akan mendapatkan perlakuan tidak adil.
"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakuan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujar Arief dalam pertimbangannya. (rvk/rvk)











































