"Majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan JPU pada KPK yang termuat dalam memorinya poin a s/d c tidak beralasan untuk dipertimbangkan sedangkan keberatan di poin d dan e majelis tingkat banding sudah mempertimbangkan di atas yang mana para terkadwa dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," demikian vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dikutip, Rabu (8/11/2017).
Putusan banding itu diketok pada 2 November 2017 dengan ketua majelis hakim Ester Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang berbeda yaitu terkait uang pengganti. Di putusan tingkat pertama, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu.
Namun di putusan banding, Irman dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi dengan yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD 300 ribu. Sedangkan untuk Sugiharto, PT DKI menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurangi USD 430 ribu dan 1 mobil senilai Rp 150 juta yang telah dikembalikan ke KPK.
Judul berita diubah dari judul asli 'PT DKI: Setya Novanto Diuntungkan Atas Kasus e-KTP'. Ada kesalahan dalam membaca pertimbangan putusan PT DKI. Redaksi meminta maaf atas hal tersebut.
(dhn/fjp)











































