"Segera (kami masukkan penghayat kepercayaan) tentunya setelah koordinasi pematangan persepsi dengan jajaran Dukcapil," kata Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi saat dihubungi detikcom, Rabu (8/11/2017).
Bambang menerangkan, berdasarkan data yang pihaknya miliki ada 20 orang penghayat kepercayaan di Bantul yang kolom agama di KTP-nya kosong. Pascaputusan MK, pihaknya mengaku siap melaksanakan putusan tersebut.
Kantor Dispendukcapil Bantul Foto: Usman Hadi/detikcom |
"Dalam prosesnya akan dikordinasikan dengan Biro Tapem DIY dan Dirjen Dukcapil Pusat. Sejauh ini kalau instruksi tertulis (dari pusat) belum ada, ini baru akan kami koordinasikan di rakornas 9-10 November 2017 di Jakarta," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah putusan MK kemungkinan nanti kami harus mengubah lagi dengan menambah kolom kepercayaan (di kolom agama KTP)," ujar Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Eko Subiantoro saat dihubungi wartawan.
Sementara Ketua Dewan Kebudayaan Gunungkidul, CB Supriyanto menambahkan, sebenarnya penghayat kepercayaan sudah ada sejak lama. Penghayat selama ini diajarkan secara turun temurun dan berbaur di tengah-tengah masyarakat.
"Makanya sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat saling menghormati kepercayaan masing-masing. Supaya terwujud rasa saling menghargai dan bisa membawa suasana yang damai di masyarakat," pungkasnya.
(bgs/bgs)












































Kantor Dispendukcapil Bantul Foto: Usman Hadi/detikcom