"Bagus lah, diharap dapat diaplikasikan di setiap instansi pemerintah dan swasta," kata Monang saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/11/2017).
Ia bercerita, sebelum berlakunya KTP elektronik, kolom agama tersebut diisi. Namun, ada juga yang dikosongkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya hal itu, Monang berharap lembaga pemerintah dapat memahami dan menerima putusan MK. Pada administrasi secara online saat ini, menurut dia, penghayat kepercayaan cukup kesulitan untuk mengisi kolom agama.
Seperti diberitakan, hari ini MK memutuskan penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
(asp/asp)











































