Masuk Kolom Agama di KTP, Penghayat Parmalim: Bagus

Masuk Kolom Agama di KTP, Penghayat Parmalim: Bagus

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 16:11 WIB
Medan - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penghayat kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. Tokoh Parmalim, Monang Naipospos menyambut baik langkah tersebut.

"Bagus lah, diharap dapat diaplikasikan di setiap instansi pemerintah dan swasta," kata Monang saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/11/2017).

Ia bercerita, sebelum berlakunya KTP elektronik, kolom agama tersebut diisi. Namun, ada juga yang dikosongkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya pernah manual (KTP), sebagian diisi. Namun, di suatu tempat lain, ada kendala tidak bisa. Jadi, kolom agama dikosongkan," ujarnya.

Dengan adanya hal itu, Monang berharap lembaga pemerintah dapat memahami dan menerima putusan MK. Pada administrasi secara online saat ini, menurut dia, penghayat kepercayaan cukup kesulitan untuk mengisi kolom agama.

Seperti diberitakan, hari ini MK memutuskan penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads