Pantauan detikcom di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), tangis terpecah usai vonis dibacakan. Ketika Ketua MK Arief Hidayat mengetok palu dan mengabulkan permohonan mereka, para pemohon langsung beranjak dari kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penggugat, Arnold Purba mengatakan dirinya sangat senang terhadap putusan MK.
"Kami sangat senang, telah tercapainya bahwa kepercayaan itu telah diakui oleh pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya itu terbuka jadinya," ujar Arnold Purba.
Dengan adanya putusan ini mereka berharap tidak ada perbedaan pemberlakuan bagi para masyarakat penghayat kepercayaan. Mereka berharap dapat memperoleh hak yang sama seperti penganut agama yang diakui di Indonesia.
(rvk/asp)











































