Bisa Masuk Kolom Agama di KTP, Penghayat Kepercayaan Menangis di MK

Bisa Masuk Kolom Agama di KTP, Penghayat Kepercayaan Menangis di MK

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 13:07 WIB
Foto: Penghayat kepercayaan usai sidang di MK (Luki-detikcom)
Jakarta - Rasa haru dan bahagia dirasakan para pemohon ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan. Sejak diputuskannya hal itu, Penghayat kepercayaan diakui dan akan ditulis di kolom KTP.

Pantauan detikcom di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), tangis terpecah usai vonis dibacakan. Ketika Ketua MK Arief Hidayat mengetok palu dan mengabulkan permohonan mereka, para pemohon langsung beranjak dari kursi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon langsung memberikan ekspresi senang dengan bersalaman. Tidak ada ekspresi berlebih dari mereka, hanya ada beberapa pemohon yang menitikan air mata yang tertahan di ujung matanya.

Salah satu penggugat, Arnold Purba mengatakan dirinya sangat senang terhadap putusan MK.

"Kami sangat senang, telah tercapainya bahwa kepercayaan itu telah diakui oleh pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya itu terbuka jadinya," ujar Arnold Purba.

Dengan adanya putusan ini mereka berharap tidak ada perbedaan pemberlakuan bagi para masyarakat penghayat kepercayaan. Mereka berharap dapat memperoleh hak yang sama seperti penganut agama yang diakui di Indonesia.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads