Setya Novanto yang Hadir di Sidang Namun Mangkir ke KPK

Setya Novanto yang Hadir di Sidang Namun Mangkir ke KPK

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 07:12 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Setya Novanto kembali berkilah dan mangkir saat penyidik KPK memanggilnya terkait kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP). Alasannya yakni KPK harus meminta izin ke Presiden Joko Widodo dulu apabila ingin memeriksanya. Hal itu lantaran melihat posisi Novanto sebagai Ketua DPR.

Poin-poin alasan Novanto yang tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi e-KTP dijelaskan dalam surat tertanggal 6 November 2017 . Surat tertulis dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR-RI, serta tanda tangan dari Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.

Berikut lima poin dalam isi surat tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017. Untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) bersama-sama dengan sejumlah pihak;

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat, dll;

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur:

Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kemudian diuraikan Amar Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015 (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan.

4. Oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

Pihak KPK telah menerima surat tersebut dan mengatakan seharusnya Presiden tidak ditarik dalam persoalan pemanggilan saksi.

"Bagi KPK sebenarnya pelaksanaan tugas yang kita lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor hukum, dan Presiden saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Terkait kasus e-KTP, alasan itu sendiri baru pertama kali dilontarkan pihak Novanto. Padahal sebelumnya Novanto sudah dipanggil 8 kali, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Dari catatan detikcom, dalam penyidikan perkara e-KTP, Ketua DPR ini pernah dipanggil sebanyak 9 kali, antara lain pada tanggal 13 Desember 2016, 4 Januari 2017, dan 10 Januari 2017 untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Kemudian pada 7 Juli 2017 dan 14 Juli 2017 untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi, Novanto justru menghadiri persidangan dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (3/11). Novanto ditanya hakim terkait aliran uang dalam kasus itu.

Novanto juga pernah dipanggil ketika status tersangka masih melekat padanya yaitu pada 11 September 2017 dan 18 September 2017, namun tidak pernah hadir.

[Gambas:Video 20detik]

(nkn/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads