Untuk saat ini kolom agama para penghayat kepercayaan masih kosong di KTP. Pilihannya mereka menulis 7 agama di yang diakui di Indonesia atau mengosongkan kolom agama di KTP.
Jadwal yang diperoleh detikcom dari website MK, putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun gugatan yang diajukan oleh para penggugat iyalah terhadap pasal Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 UU No 23/2006 tentang Administrasi. Gugatan diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini