Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini

Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini

Rivki - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 06:00 WIB
Foto: roby
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan tentang kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis nama kepercayaannya di kolom KTP.

Untuk saat ini kolom agama para penghayat kepercayaan masih kosong di KTP. Pilihannya mereka menulis 7 agama di yang diakui di Indonesia atau mengosongkan kolom agama di KTP.

Jadwal yang diperoleh detikcom dari website MK, putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghayat Kepercayaan tidak tertulis dalam kolom agama di KTP. Dampaknya, para penggugat mengaku mendapatkan diskriminasi dari negara. Penghayat Kepercayaan meminta MK memberikan tafsir bersyarat atas pasal itu.

Adapun gugatan yang diajukan oleh para penggugat iyalah terhadap pasal Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 UU No 23/2006 tentang Administrasi. Gugatan diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads