"Yang kami lakukan, kami bersurat ke pihak Kemenkominfo. Karena Kemenkominfo yang memiliki regulasinya, sehingga kami hanya menyurati secara resmi ke Kemenkominfo, nanti Kemenkominfo yang meminta WhatsApp untuk men-takedown atau menghilangkan itu," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada detikcom, Senin (6/11/2017).
Adi mengatakan, layanan format GIF itu merupakan fitur bawaan dari WhatsApp. Fitur GIF pada WhatsApp sendiri adalah aplikasi open source yang disiapkan oleh startup giphy.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GIF tersebut disediakan oleh WhatsApp dengan metoda search by word pada aplikasi tersebut. Pengguna aplikasi bisa mencari beragam video pendek format GIF hanya dengan mengetik per kata yang diinginkan, misalnya 'Haha', maka yang akan keluar adalah video pendek semua hal yang berkaitan dengan tertawa.
"Harapannya menteri--saya kira sudah dilakukan--menindaklanjuti hal ini ke pihak aplikasi," tandas Adi.
Fitur GIF berkonten pornografi ini membuat heboh pengguna WhatsApp belakangan ini. Informasi soal fitur GIF berkonten pornografi ini banyak menyebar di kalangan ibu-ibu yang mengingatkan agar anak-anaknya yang menggunakan gadget untuk lebih berhati-hati.
Saksikan video Preskon dari Kominfo Terkait Konten Porno Whatsapp:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (mei/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini