"Iya betul tahun 2013. Waktu itu kan saya jadi Dirut. Saya baca di koran bahwa bermasalah, kalau nggak salah ada yang tidak beres," kata Deniarto saat bersaksi sidang terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Deniarto pun mengaku takut karena ada masalah dalam proyek tersebut sehingga ia merasa menyesal dan ada pihak yang menzalimi dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang zalimi Anda?" tanya ketua majelis hakim Jhon Hasalan Butar-Butar.
"Saya minta maaf, yang mulia," ucap Deniarto.
Awalnya, menurut Deniarto, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, ingin mengikuti lelang tender proyek e-KTP pada tahun 2011 lalu. Namun dirinya tidak mengikuti proyek tersebut karena fokus mengerjakan proyek minyak Coal Bed Methane/CBM.
"Tahun 2011 Irvanto datang katanya dia mau ikut tender e-KTP. Saya bilang saya fokus ngerjain lapangan CBM, jadi saya nggak bisa bantu. Tapi katanya dia yang handle semuanya, lalu saya buat surat penunjukan kepada dia," ucap Deniarto. (fai/dhn)











































