Penjelasan Ridwan Kamil Soal Rumah Deret Tamansari

Penjelasan Ridwan Kamil Soal Rumah Deret Tamansari

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 14:52 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat pertemuan dengan warga RW 11 Tamansari terkait pembangunan rumah deret. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menggelar pertemuan dengan warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan untuk berdiskusi terkait pembangunan rumah deret. Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan Pemkot Bandung sudah menyiapkan mekanisme solusi pembangunan yang dipastikan akan adil dan tidak menyengsarakan warga.

Salah satunya dengan pola rumah deret yang akan dibangun sebanyak enam lantai. Menurut Emil pembangunan enam lantai tersebut ialah sebuah solusi keadilan tidak hanya bagi warga saat ini, tapi pada anak dan cucu mereka kelak. Sehingga jika sudah saatnya anak cucu warga yang sudah berkeluarga tidak perlu lagi mencari rumah di luar Kota Bandung.

"Maka maksud kami (membangun) di tanah yang segitu-gitunya agar anak cucu kita bisa tinggal di situ. Makanya ini dibangun unitnya harus berkali lipat," beber Emil memberi penjelasan kepada warga saat pertemuan di Aula Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Bandung yang tidak jauh dari RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (6/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah alasan proyek revitalisasi tidak sekedar dirapi-rapi dipulas-pulas, tapi dibangun. Supaya sisanya kita bisa berikan pada yang membutuhkan," ucapnya menambahkan.

Baca juga: Drama Kursi Saat Ridwan Kamil Ilustrasikan Rumah Deret

Nantinya warga diprioritaskan mengisi rumah deret mulai lantai satu hingga tiga. Sementara sisanya akan diberikan pada yang lain, namun tetap diprioritaskan bagi yang masih memiliki keterikatan dengan warga asli seperti anak atau cucu.

Begitu juga bagi warga yang sudah lanjut usia akan diprioritaskan tinggal di lantai paling bawah. Hal itu mengingat rumah deret akan dibangun tanpa adanya alat bantu seperti lift.

"Jadi bukan satu Kartu Keluarga (KK) akan menempati satu bangunan. Tapi satu kepala keluarga satu bangunan," ujar Emil.

Soal tuntutan agar tinggal di rumah deret secara gratis, Emil tidak bisa merealisasikannya. Sebab secara aturan warga tinggal di tanah milik pemerintah sehingga harus membayar sewa. Namun untuk lima tahun pertama pemerintah tidak akan menarik uang sewa alias gratis.

"Kalau gratis seterusnya mah saya melanggar aturan. Maka setelah lima tahun saya diskon. Diskonnya nanti kita bicarakan apakah 50 persen atau berapa," katanya.

Selain itu, Emil menjelaskan soal pemindahan warga selama pembangunan proyek tersebut berlangsung. Nantinya warga tidak menerima uang pengganti, namun diganti uang kerohiman. "Tadi sudah saya lobi (uang kerohiman) tidak 25 persen, tapi 75 persen sesuai aturan dari NJOP," katanya.

Terkait kesejahteraan, ia menambahkan, Pemkot Bandung akan memberikan ruang usaha bagi warga terutama yang sebelumnya memiliki usaha seperti warung. Warga yang memiliki warung akan diberi ruang sebagai tempat mereka berjualan kembali.

"Puas tidak puas pasti ada yang tidak puas. Tapi kami sudah memberikan solusi yang seadil-adilnya," ucap Emil. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads