"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus E-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11/2017).
Menurut Febri surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti. Febri menyebut ada 5 poin alasan Novanto tak memenuhi panggilan KPK, termasuk agar KPK meminta izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, pada Jumat (3/11), Novanto memenuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara untuk panggilan KPK dalam proses penyidikan, Novanto selalu absen.
Padahal, dalam aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak ada larangan penegak hukum memanggil anggota DPR dalam pidana khusus. Selama ini sejumlah anggota DPR yang dipanggil KPK juga hadir jika tak ada halangan.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini