"Bisa saja (AHY nyapres) dengan syarat. Tapi, tergantung pada presidential threshold (PT) atau ambang batas pengajuan calon presiden, tetap ada atau nggak," ujar Djayadi di kantor PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017)
Seperti diketahui, UU Pemilu menetapkan angka ambang batas capres sebesar 20-25 persen. Syarat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, Djayadi memandang Demokrat dapat memajukan AHY sebagai capres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila MK tak mengabulkan pembatalan PT 20 persen, Djayadi menilai AHY tetap bisa diusung sebagai capres oleh Demokrat. Namun, itu semua kembali lagi pada langkah dan strategi politik partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Koalisi macam apa diambil oleh Demokrat untuk memajukan calon presiden sendiri, itu juga tergantung pada partai politik yang lain," ujarnya.
"Kalo misalnya Demokrat bergabung dengan Gerindra, misalnya, dengan PKS, itu kan beda konfigurasinya. Dengan kata lain, pada saat sekarang ini masih terlalu banyak kemungkinan sehingga masih terlalu cair yang berpeluang," pungkas Djayadi. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini