Dilihat detikcom, Sabtu (4/11/2017), surat itu bertanggal 3 November 2017. Surat tersebut berisi imbauan penggunaan taksi online dan ditujukan kepada manajemen hotel di Solo.
Berikut ini isi surat imbauannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Guna memfasilitasi kebutuhan transportasi yang aman, nyaman dan dapat dipertanggungjawabkan, maka agar diimbau kepada pengunjung hotel yang akan menggunakan jasa angkutan taksi untuk menggunakan taksi resmi yang ada di Kota Surakarta (KOSTI, Gelora Taksi, Mahkota Ratu Taksi, Sakura Taksi, Solo Central Taksi dan Bengawan Taksi).
2. Mengimbau kepada para pengunjung hotel untuk tidak menggunakan taksi online (taksi pelat hitam) yang tidak ada izin operasionalnya di Kota Surakarta (sesuai dengan Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek).
Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno. Surat juga ditembuskan ke Wali Kota Surakarta, Ketua Himpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta, serta manajemen perusahaan taksi di Kota Surakarta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini