"(Pajak halal) semua pemasukan yang sesuai dengan peraturan. Kalau itu kegiatannya melanggar peraturan, maka itu harus ditindak dan dengan sendirinya uangnya tidak diterima," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Dari Alexis Group, misalnya, pajak yang diterima Pemprov DKI sebesar Rp 30 miliar per tahun. Meski pajaknya besar, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) malah tidak diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini bukan soal uangnya statusnya apa. Kalau pelanggaran itu ditindak. Bahwa dia memberikan manfaat pendapatan dan lain-lain itu nomor dua. Jangan kemudian demi mendapatkan pendapatan maka aturan dilanggar. Pegangan kita perda," tegasnya.
Pemprov DKI menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2018 sebesar Rp 48-50 triliun. Target tersebut naik Rp 7-9 triliun dari PAD 2017, yaitu Rp 41 triliun.
"Insyaallah PAD kita rencanakan bisa sampai di angka Rp 48 triliun-50 triliun," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Untuk meningkatkan PAD tersebut, BPRD DKI berencana mengoptimalkan penerimaan pajak daerah hingga total Rp 3 triliun. Khususnya dari pencairan tunggakan yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"PBB masih ada Rp 2,2 triliun. PKB juga masih ada tunggakan sebesar hampir Rp 600 miliar. Jadi dari sumber pencairan tunggakan itu kita akan optimalkan PAD. Dan totalnya sampai Rp 3 triliun penambahannya," ujarnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini