"Sudah dicegah sejak Oktober lalu sampai 6 bulan tentunya kenapa dicegah supaya proses penanganan perkara lebih lancar," kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Prasetyo menyebut Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dia punya perusahaan SUGI itu ya itu ada kaitan yang sangat jelas antara investasi Dapen Pertamina oleh Lubis ke perusahaan SUGI dan ada prosesnya tidak benar sudah ketahuan," ujar Prasetyo.
"Ini kan tidak sesuai prosedur sudah jelas sahamnya nggak bagus. Padahal nggak bagus, dijual dan setelah itu raib dan dana pensiun milik anggota Pertamina jumlahnya Rp 500 miliar lebih," ucapnya.
Ia menyebut nantinya Edward akan kembali dipanggil. Serta, semua pihak yang terkait akan kembali diperiksa.
"Semua pihak yang kita anggap perlu kita panggil," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, menjelaskan Edward telah dicegah ke luar negeri sejak 16 Oktober hingga 16 April. Ia dicegah selama 6 bulan ke depan.
"Yang bersangkutan dicegah per 16 Oktober 2017-16 April 2018 atas permintaan Kejaksaan Agung," ucap Agung saat dihubungi detikcom. (yld/dhn)