Pantauan detikcom di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017), sekitar pukul 09.12 WIB, polisi sudah melakukan operasi zebra. Polisi berjaga di jalur lambat dan jalur cepat guna menyisir pengendara roda dua yang melanggar rambu atau marka jalan.
Seorang pengendara dengan nomor kendaraan B 3766 UIY melaju cepat di lajur 3 jalur cepat. Berhasil disetop oleh petugas, pengendara tersebut mengaku seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) bernama Eka Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak saya tilang. Silahkan mau bayar hari ini di BRI Kramat Raya Jakpus, kalau sudah bayar struknya kasih ke saya, SIM-nya ambil dulu nanti dikembalikan, atau vonis ke ke Kejaksaan Jakarta Pusat," ujar petugas kepolisian yang menangani Eka, Bripka Basori.
Basori mengatakan Eka melanggar aturan lalu lintas karena melanggar marka jalan. Apalagi, Eka melanggar marka sejak dari flyover Letjen Suprapto.
"Dia ngakunya 'Saya anggota Dishub', mau ke kantor buru-buru katanya. Apalagi melanggar langsung dari flyover sana, mau ke Pulogadung. Nggak bisa saja, tetap melanggar," kata Basori saat ditemui.
Eka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan b tentang rambu-rambu lalu lintas. Ia melanggar rambu atau marka terhadap aturan dan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka, dengan denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu. (cim/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini