"Yang lapor itu saya berdasarkan surat kuasa Pak SN, yang dilaporkan satu LP (laporan-red), di dalam ya tercantum 32 media/akun," kata kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi saat dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017).
Kata Frederich, 32 akun itu diduga menghina, melecehkan hak dan martabat Novanto. Namun setelah dilaporkan, ada akun-akun lain yang juga diduga menghina Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun-akun itu ada yang di Facebook, Instagram, dan Twitter. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tanggal 10/10/2017.
Namun, Frederich masih enggan membuka nama-nama akun yang dilaporkan tersebut. "Belum bisa dibuka itu rahasia, jika dibuka pasti kabur," tuturnya.
Sebelumnya, DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu SIM card Simpati, dan satu memory card. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (idh/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini