"Berdasarkan informasi dari salah satu preman di lokasi tersebut mengaku mempunyai kedekatan dengan salah satu oknum Satpol PP sehingga dapat menjamin pedagang-pedagang tidak terkena razia," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam keterangan tertulis pada jumpa pers penyerahan hasil investigasi ke Pemprov DKI di gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/11/2017).
Investigasi dilakukan tim Ombudsman pada 9-10 Agustus di sejumlah tempat, yakni Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, dan kawasan sekitar Mal Ambasador.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat lain, yakni sekitar Mal Ambasador, menurut Adrianus, tim Ombudsman menemukan peran ketua RT disalahgunakan dengan memposisikan diri sebagai pemberi izin kepada PKL.
"Hampir pada semua tempat PKL yang berjualan bukan pada tempat peruntukannya menyetorkan sejumlah uang kepada oknum aparat untuk menjamin keamanan dan memperbolehkan mereka berjualan," terang dia.
![]() |
Permintaan uang oleh oknum tersebut, ditegaskan Adrianus, bertentangan dengan disiplin PNS yang diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kedekatan ini mengindikasikan adanya kerja sama atau tindak persekongkolan antara preman dan oknum anggota Satpol PP yang mendapatkan keuntungan dari iuran pedagang tiap bulan.
Sementara itu, Kasubag Umum Satpol PP Lusi A mengatakan temuan Ombudsman akan ditindaklanjuti. Lusi menegaskan soal sanksi bagi personel Satpol PP yang melanggar aturan.
"Kalau untuk internal kita juga sudah lakukan pengawasan. Kan sebagian dari kita sudah PNS dan ada yang masih PTT (pegawai tidak tetap). kita juga berikan peringatan jika mereka melanggar aturan kita berikan tindakan," kata Lusi. (fdn/fjp)