Anies Tegaskan Kantongi Bukti-bukti Pelanggaran Alexis

Anies Tegaskan Kantongi Bukti-bukti Pelanggaran Alexis

Mochammad Zhacky - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 10:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan memiliki bukti pelanggaran Hotel dan Griya Pijat Alexis. Bukti inilah yang menjadi dasar penolakan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Alexis.

"Kita punya semua datanya, kita ada. Bahkan kalau mau buka-bukaan akan panjang nanti," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Bukan masalah bagi Anies jika nantinya pihak Alexis mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya, setiap warga negara berhak bertindak secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap warga negara berhak untuk bertindak secara hukum, tidak ada larangan, tidak ada anjuran," ujarnya.

Anies sebelumnya juga menegaskan tidak peduli terhadap besaran pajak yang dibayarkan Alexis. Menegakkan aturan berbeda dengan urusan bisnis.

"Ini lain dari bikin bisnis, yang satu untungnya Rp 10 miliar, yang satu untungnya Rp 36 miliar, nggak. Ini ada pelanggaran atau tidak, kalau ada pelanggaran, maka akan kita (kami, red) tertibkan," ucap Anies, Rabu (1/11).

Terkait eks karyawan Alexis yang terancam kehilangan pekerjaan, Wagub DKI Sandiaga Uno berencana menggandeng Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk melatih dan menyalurkan eks pekerja Alexis. Mereka akan disalurkan ke hotel-hotel syariah yang saat ini berkembang di Jakarta.

"Akan di-train dan akan disalurkan pada hotel-hotel berbasis syariah yang sedang berkembang," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis (2/11). (nvl/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads