"Iya jadi klien kami Pak Jonru Ginting tadi siang kami besuk. Kami sebagai tim kuasa hukum mengonfirmasi dan menginformasikan untuk mengajukan praperadilan pidana yang jadwalnya Senin minggu yang akan datang," kata salah satu kuasa hukum Jonru dari 'Bang Japar', Juju Purwantoro kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Dalam kesempatan membesuk itu, kata Juju, Jonru menitipkan secarik kertas berisi tulisan tangannya. Ada pesan-pesan Jonru yang ditulis di secarik kertas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jonru berharap lewat praperadilan itu hukum dapat ditegakkan. "Semoga lewat praperadilan ini, hukum yg adil seadil-adilnya bisa tegak di Indonesia. Semoga tidak ada lagi hukum berbau preman, di mana yg kuatlah yg menang, bukan yang benar," tulis Jonru.
Sidang perdana praperadilannya sendiri akan digelar pada Senin (6/11) mendatang di PN Jakarta Selatan. Juju menilai penetapan status tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
Berikut isi pesan Jonru yang ditulis tangan tersebut seperti ditunjukkan oleh kuasa hukumnya:
Semoga lewat praperadilan ini, hukum yg adil seadil-adilnya bisa tegak di Indonesia. Semoga tidak ada lagi hukum berbau preman, di mana yg kuatlah yg menang, bukan yang benar.
Semoga lewat praperadilan inu, rakyat yg bersuara kritis tetap dijamin kebebasannya. Adapun mereka yg menghina agama, memfitnah, menebar kebencian, bisa dihukum seadil-adilnya, walau mereka berasal dari kalangan yg sedang berkuasa. Allahu Akbar!
1 November 2017, Rutan Polda Metro Jaya
Jonru Ginting
(mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini