"Materi yang didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai sespri yang diduga mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Batu, ERP (Eddy Rumpoko), dengan para pengusaha dan terkait aliran keluar-masuk dana," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Pemeriksaan Lila hari ini dilakukan di KPK. Pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Batu ini sebelumnya pernah dipanggil 2 kali, namun mangkir. Panggilan pertama dilakukan pada Kamis (28/9) dan panggilan kedua pada Sabtu (30/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Eddy ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penangkapannya ini, Eddy kemudian mengajukan praperadilan. Di antaranya soal barang bukti uang suap yang belum berada di tangan Eddy serta posisi dia yang berada di kamar mandi saat operasi senyap itu dilakukan. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (6/11) mendatang dengan Lim Nurohim sebagai hakim tunggal. (nif/dhn)