Minggu (29/10/2017), polisi menggerebek pabrik petasan milik SK (40) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu. Dari pabrik milik SK itu, polisi berhasil mengamankan bahan baku petasan, seperti sulfur sebanyak 4,1 ton, potasium 500 kilogram dan aluminium folder yang mencapai 240 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 juta butir petasan siap edar, yang terdiri dari 3,6 juta butir petasan jenis cabe rawit dan 400 ribu jenis korek besar.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin mengatakan penggerebekan pabrik petasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebakaran pabrik kembang api di Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun mengamankan pemilik pabrik petasan yang diberi nama Bintang Fajar itu. Dikatakan Arif, pelaku terkena ancama UU Darurat. Pihaknya akan lebih meningkatkan razia petasan, terlebih lagi Indramayu merupakan salah satu pusat pembuatan petasan.
"Biasanya, menjelang tahun baru itu produksi petasan mengalami peningkatan. Kita akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan tentang peredaran petasan ini. Tahun ini, sebanyak 20 kasus peredaran petasan yang kita tangani," tegasnya.
Industri petasan sejatinya bertentangan dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi atau bahan peledak. Pelaku terkena ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini