Gubernur: Upah Rendah dan Ada Pekerja Anak, Pabrik Kosambi Melanggar

Gubernur: Upah Rendah dan Ada Pekerja Anak, Pabrik Kosambi Melanggar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 27 Okt 2017 16:23 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017) Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom
Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut ada pelanggaran yang dilakukan pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Selain ada pekerja anak, upah buruh di pabrik juga rendah.

"Hasil investigasi kita, kita lihat ada pelanggaran. Anak di bawah umur, upah rendah," ujar Wahidin usai menjenguk korban luka yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017).

Pabrik yang mempekerjakan 103 orang itu disebut sudah mengantongi izin. Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyebut kembang api yang diproduksi berjenis sparklers dengan kawat pegangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta soal upah rendah juga disampaikan anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago. Saat berbincang dengan korban luka, Irma mendapat informasi soal kondisi pekerja pabrik.

"Hampir semua yang saya wawancara tadi itu buruh harian lepas, kerja dari jam 8 pagi sampai 5 sore. Rata-rata hanya digaji antara Rp 20- 60 ribu per hari tanpa uang makan. Ini bukan lagi perbudakan ini ini zalim. Yang saya ingin sampaikan adalah disnaker tidak bertanggungjawab," tegas Irma.

Para korban yang ditemui menurut Irma tidak mengetahui penyebab terjadinya ledakan kuat disusul kebakaran. Banyak yang terjebak karena pintu pabrik terkunci.

"Tidak ada pintu darurat dan pintu pun itu dikunci dan hanya boleh dibuka pas makan siang. Pada saat makan siang pintu dibuka," katanya. (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads