"Ada lebih dari seratus pengendara yang kami tindak karena memasang rotator di kendaraan pribadinya," ungkap Kasat Lantas Polres Garut AKP Erik Bangun Prakasa di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/10/2017).
Erik mengatakan para pelanggar memasang rotator pada motor dan mobil. Kebanyakan pelanggar mengaku tidak mengetahui aturan penggunaan rotator yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 juncto Pasal 134, sambung Erik, pengendara yang memasang rotator dihukum pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Banyak masyarakat sesama pengguna jalan yang terganggu. Peruntukan sirine dan rotator itu digunakan pada kendaraan tertentu dan hanya dalam situasi dan kondisi emergency," katanya.
"Intinya penindakan ini agar masyarakat betul-betul menghargai dan mengerti tentang makna penggunaan sirine dan rotator itu sendiri," ucap Erik menambahkan. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini