"Di Tatib (tata tertib DPRD) kan nggak ada istilah paripurna, tapi dalam PP 16/2010 kan ada paripurna istimewa. Kalau di tatib-nya tidak ada, ya pakai paripurna biasa tanpa ada keputusan," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono saat dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Meski tatib DPRD tidak mengatur paripurna istimewa, maka rujukannya kembali ke aturan yang mendasari pembuatan tatib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Anies belum menyampaikan pidatonya di hadapan anggota dewan. Namun paripurna menurutnya masih bisa digelar dengan batas waktu 14 hari setelah pelantikan dilakukan.
"Sifatnya wajib dilakukan dan seluruh Indonesia, melakukan pidato perdana termasuk gubernur terakhir itu lakukan pidato depan DPRD. Dari seluruh provinsi, yang belum itu hanya DKI. Tapi ini belum terlambat, masih 14 hari, silakan mau minggu ini atau minggu depan, terserah DPRD," papar Sumarsono.
Lewat paripurna, masyarakat Jakarta yang diwakili DPRD sambung Sumarsono menerima Anies-Sandiaga sebagai gubernur-wagub DKI.
"Itu (rapat paripurna) sebetulnya forum penerimaan dewan terhadap gubernur yang sudah dilantik," kata Sumarsono. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini