"Karena masih dalam proses pemilihan, proses pembentukan pengurus. (DPC PKB Kota Yogya) belum ada pengurusnya," kata Umaruddin kepada detikcom, Rabu (18/10/2017).
Umaruddin menjelaskan, sekarang ini DPC PKB Kota Yogyakata baru dipegang caretaker. Karena kewenangan caretaker terbatas, akhirnya PKB tidak mendaftarkan ke KPU Kota Yogya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PKB Tidak Mendaftar ke KPU Kota Yogyakarta
Umaruddin pun membantah tidak mendaftarnya PKB Kota Yogya ke KPU karena ketidaksanggupan pengurus. Melainkan karena pihaknya masih fokus menata internal kepengurusan partai.
"Bukan tidak sanggup. Kalau pengurusnya belum didaftarkan ke Sipol (sistem informasi Parpol) kan KTA-nya tidak bisa dimasukkan. Karena KTA itu bisa dibuat kalau ada pengurus. Yang tanda tangan KTA kan ketua DPC," ungkapnya.
Meski DPC PKB Kota Yogya tidak mendaftar ke KPU, Umaruddin tidak khawatir partainya tidak bisa mengikuti Pemilu legislatif di DIY. Sebab empat kabupaten di DIY, yakni Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo sudah mendaftar ke KPU masing-masing.
"Kan empat (kabupaten) sudah 80 persen. Tidak masalah," pungkasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini