"Sudah ada 16 parpol yang menerima TT (tanda terima)," kata Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kota Yogyakarta, Siti Nur Hayati, kepada detikcom, Rabu (18/10/2017). 16 parpol tersebut yakni PSI, Partai Perindo, Partai Nasdem, PDIP, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Demokrat, PPP, PBB, PKPI, Partai Berkarya, PAN, PIKA dan Partai Hanura.
Nur menambahkan dari 16 parpol tersebut ada dua partai, yakni PIKA dan Partai Hanura yang data Sistem Informasi Parpol (Sipol) dengan data KTP dan KTA yang diserahkan ke KPU tidak sinkron. Namun karena data yang diserahkan melebihi batas minimal 410 KTP dan KTA, akhirnya data mereka tetap diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubag Hukum KPU Kota Yogyakarta, Deni Widiyaningsih, menambahkan setelah menerima berkas 16 parpol itu, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi untuk mengecek ulang data yang diserahkan ke KPU. "Penelitian administrasinya sudah mulai sekarang," ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, untuk parpol yang tidak mendaftar ke KPU Kota Yogya masih memungkinkan mengikuti pemilu, termasuk PKB. Walaupun partai ini sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan berkas verifikasi ke KPU.
"Partai yang ditetapkan sebagai peserta pemilu (oleh KPU pusat), tetap berhak mengikuti proses-proses dan tahapan pemilu berukutnya. Termasuk pencalonan anggota DPRD dan DPR," pungkasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini