Dengan 11 partai ini, artinya ada tambahan satu partai peserta pemilu lagi. Sebelumnya, baru ada 10 partai yang memenuhi kelengkapan syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Iya benar (tambah satu partai)," ujar Arief di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah malam hari ini tepatnya pukul 20.30 WIB, kami dari keluarga besar Partai Berkarya telah menerima tanda bukti pendaftaran dari KPU," ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi.
Lengkapnya data Partai Berkarya membuat daftar partai yang lolos menjadi 11 partai. Ke-11 partai itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, dan Partai Berkarya.
Tersisa 16 parpol yang data persyaratannya belum lengkap, yakni Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini