Sidang Pembunuhan Kim Jong-Nam, 4 Tersangka Lain Diungkap di Pengadilan

Sidang Pembunuhan Kim Jong-Nam, 4 Tersangka Lain Diungkap di Pengadilan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 16:20 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Kuala Lumpur - Empat tersangka lain dalam pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, untuk pertama kalinya diidentifikasi dalam persidangan yang digelar di pengadilan Malaysia hari ini.

Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (12/10/2017), polisi penyelidik Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengatakan, keempat tersangka hanya diidentifikasi sebagai Mr. Chang, Mr. Y, James dan Hanamori yang juga dikenal sebagai "Grandpa" atau "Uncle".

Keempat pria itu bersama wanita Indonesia, Siti Aisyah dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong dituduh membunuh Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wan Azirul menyebut Mr. Y sebagai pria yang terlihat di dalam sebuah video yang diputar di pengadilan. Dalam video tersebut, pria tersebut mengenakan sebuah topi hitam dan membawa sebuah tas ransel berwarna hitam, tampak sedang berjalan di bandara bersama seorang wanita mirip Huong.

Huong dan Aisyah dituduh membunuh Jong-Nam dengan mengusap wajahnya dengan racun mematikan VX, racun kimia yang dilarang oleh PBB dan dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.

[Gambas:Video 20detik]

Sementara itu, dalam sebuah video lainnya yang ditayangkan di pengadilan, Mr. Chang terlihat bertemu dengan Aisyah di sebuah restoran di bandara tersebut. Adapun Hanamori diyakini telah memberikan instruksi pada Mr. Y, sedangkan James telah merekrut Aisyah. Demikian disampaikan Wan Azirul tanpa merinci lebih jauh.

Dia tidak menyebutkan apakah keempat tersangka tersebut adalah warga Korut atau apakah mereka adalah empat orang yang sama, yang oleh kepolisian Malaysia dinyatakan telah meninggalkan Kuala Lumpur menuju Pyongyang di hari pembunuhan Jong-Nam.

Persidangan kasus pembunuhan Jong-Nam ini akan kembali dilanjutkan setelah rencana kunjungan ke Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 24 Oktober mendatang. Sebelumnya, dalam persidangan beberapa hari lalu, Aisyah dan Huong menyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan tersebut. Jika terbukti bersalah, kedua wanita muda itu bisa terancam hukuman mati.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads