Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, pihaknya hanya memberikan pembinaan sesuai Perma Nomor 8 tahun 2016.
"Mahkamah Agung mencermati fenomena semacam itu. Ini akan melakukan pembinaan. Pembinaan jangan diartikan diberikan sanksi, itu salah. Pembinaan itu melakukan proses penyadaran, memberikan pengertian," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat ditemui detikcom di Gedung MA RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tidak boleh memberikan banyak pernyataan karena itu pada saatnya nanti akan menjerat dirinya sendiri. Kalau nanti pendapatnya dimanfaatkan orang untuk menuntut sesuai dengan pendapatnya hakim, nah," kata Abdullah.
Abdullah meminta para hakim bijak dalam melihat perkembangan teknologi, terutama sosial media.
"Dunia IT sekarang begitu bebasnya, media sosial itu begitu luasnya. Sehingga pernyataan itu suatu saat akan dijadikan boomerang bagi hakim itu sendiri," ujar Abdullah.
Hakim yang dibina itu menulis di status akun Facebook-nya terkait kritikan terhadap Mahkamah Agung (MA). Ia menyatakan yang dibutuhkan lembaga pengadilan bukanlah Maklumat, tetapi keteladanan. Hakim PN Jambi itu juga meminta MA menghentikan iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah saat kunjungan ke daerah.
"Mahkamah Agung akan selalu tahu apapun yang terjadi bagi teman sejawat kami di mana saja. Kami ada informasi dari biro humas masing-masing. Itu pasti akan beri tahu kami," pungkas Abdullah. (asp/asp)