"Dari Unit Cyber itu dilimpahkan ke pidana umum, karena kan kita ubah awalnya kan Pasal 28 ayat 2, terakhir setelah kita pelajari, kita putuskan dan kita ubah ke 156 a. Jadi dilimpahkan ke pidana umum," Kata Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures kepada wartawan di Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Kata Sures, pihaknya melaporkan Eggi bukan karena kapasitas Eggi dalam sidang Mahkamah Agung sebagai saksi pemohon terkait Perppu Ormas. Sebab dalam sidang itu, lanjutnya, Eggi tidak menyebut nama agama yang bertentangan dengan Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang kedua kan beliau diwawancara. Nah statement-nya yang diwawancara itulah yang disebut merek (nama agama). Alasannya sesuai dengan video yang kita lihat. Ajaran-ajaran yang tidak sesuai Pancasila akan dibubarkan. Nah beliau sebut merek kan. Kristen, Hindu, Buddha," ujarnya.
Sures juga tak mempermasalahkan jika dilaporkan balik oleh Eggi. Bagi Sures, langkah yang ditempuhnya ini untuk memperjuangkan Pancasila.
"Niat kita kan baik, ingin mendudukkan bagaimana kita menyampaikan ke masyarakat, sudah tuntas kita bicara Pancasila, dan ini semua sudah tuntas. Jadi kita mau menegakkan itu, jadi mau dituntut Rp 1 triliun, Rp 2 triliun, itu kan hak konstitusional mereka. Prinsipnya sih kita untuk Pancasila nggak masalah," tegasnya.
Sebelumnya, Sures melaporkan Eggi atas tuduhan melanggar UU tindak pidana SARA Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sures kemudian mengubah Pasal 28 tersebut dengan Pasal 156 a tentang Penistaan Agama. (idh/idh)











































