Wiranto: Regulasi Senjata Dikaji Ulang Agar Tak Bingungkan Institusi

Wiranto: Regulasi Senjata Dikaji Ulang Agar Tak Bingungkan Institusi

Faiq Hidayat, Seysha Desnikia - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 12:34 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pemerintah akan menata ulang regulasi terkait impor senjata. Kaji aturan dimaksudkan agar tidak ada silang pendapat di antara institusi mengenai pengadaan senjata.

Keputusan tata ulang regulasi diambil dalam rapat membahas impor senjata yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Rapat diikuti Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Dirjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiranto dalam jumpa pers menjelaskan sejumlah regulasi pengadaan senjata api sepanjang 1948-2017. Soal pengadaan senjata, disebut Wiranto, diatur dalam 4 undang-undang, 1 perppu, 1 inpres, 4 peraturan setingkat menteri, dan 1 surat keputusan.

"(Itu) mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di institusi yang menggunakan senjata api. Maka segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi sampai kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang menggunakan senjata api," ujar Wiranto.

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads