"Masih sama dengan yang tadi berkaitan dengan tersangka Jasriadi, karena ada permintaan untuk memviralkan dan ada aliran uang sebesar 1 juta di sana," kata kuasa hukum Dwiyani, Burhanudin, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Menurut Burhanudin, duit Rp 1 juta itu digunakan untuk biaya memviralkan iklan di media sosial. Iklan yang dipasang adalah undangan untuk mengajak masyarakat menjadi saksi di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut disetorkan kepada Bendahara Saracen, Retno. Dwiyani, ditegaskan Burhanudin, membantah mengenal Jasriadi. "Ibu Dwiyani sendiri kepada Retno, bukan kepada Jasriadi," ujarnya.
Dwiyani mengenal kelompok Saracen pada awal 2017. Perkenalan diawali dengan pertemanan di Facebook.
"Yang saya ketahui, Saracen itu bukan kelompok, itu hanya nama grup media sosial di FB. Baru awal tahun 2017 ini. Dari Facebook saja dari pertemanan dimintakan permintaan teman," ujar Burhanudin.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus Saracen bisa dilakukan bila masih diperlukan.
"Nanti kalau belum selesai bisa dilanjutkan," katanya kepada wartawan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini