Pertemuan itu digelar di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR Utut Adianto.
"Prof Dr. Djaali menyampaikan tanggapan pemberhentian sementara dari jabatan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merupakan tuduhan secara sepihak kepada UNJ dan rektor UNJ yang merupakan tindakan sewenang-wenang Kemenristekdikti," demikian bunyi catatan Rapat Komisi X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut catatan Rapat Komisi X DPR RI:
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Ristek Dikti dan Perpusnas
1. Prof Dr Djaali menyampaikan tanggapan pemberhentian sementara dari jabatan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merupakan tuduhan secara sepihak kepada UNJ dan rektor UNJ yang merupakan tindakan sewenang-wenang Kemenristekdikti.
2. UNIMA menyampaikan kronologis memperoleh ijazah S3 dari Universite Marne La Valle Paris Prancis tahun 2008, dan jabatan guru besar yang diduga ilegal serta proses pelantikan Rektor Universitas Negeri Manado tanggal 2 September 2016.
3. Komisi X DPR RI melakukan tugas dan fungsi sesuai kewenangan DPR RI, salah satunya melaksnaakan amanat pasal 9x ayat (3) huruf d UU no 42 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, bahwa komisi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Ketua Rapat
Drs. Utut Adianto (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini