"Kejadian di Garut itu jelas pelanggaran," ucap Agung usai kegiatan tatap muka bersama sejumlah partai politik (Parpol) di aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).
Agung menegaskan kasus peluru nyasar menerjang kaki salah satu PL, inisial D (20), itu pasti diusut tuntas. Bahkan, ia sudah memerintahkan Kapolres Garut untuk memproses Aiptu S yang diketahui menjabat Kanitreskrim Polsek Pakenjeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Garut Pemilik Senpi Mabuk Miras saat PL Tertembak
Sanksi untuk Aiptu S sudah menanti. Menurut Agung, sanksi akan diberikan setelah sidang kode etik oleh Propam Polres Garut.
"Jenis sanksinya apa, itu tergantung sidang kode etik dulu. Kita enggak bisa berandai-andai, tunggu hasil sidangnya dulu seperti apa," ujar Agung.
Baca juga: Penjelasan Polres Garut Soal Insiden Pistol Meletus di Karaoke
Insiden PL kena tembak ini berlangsung di tempat karaoke Milan, kawasan Super Blok, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (2/10) malam, sekitar pukul 23.45 WIB.
Kala itu, oknum polisi yakni Kanitreskrim Aiptu S dan Brigadir K ditemani dua PL tengah karaoke di ruangan nomor 209. Di ruang sebelahnya atau nomor 210, korban berinisial D (20) dan satu PL bernyanyi menemani empat pria.
Tiba-tiba letusan senpi terdengar dari ruang 209. Peluru diketahui dari ruang itu menembus dinding partisi pembatas ruang 210. (bbn/bbn)