"Saya dengar hal ini masih ditinjau pihak dekanat. Namun memang ini memunculkan polemik di mahasiswa," kata Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Wildan Wahyu Nugroho, Rabu (4/10/2017) melalui telepon.
Menurutnya, BEM FP dan lembaga kerohanian FP telah melakukan pertemuan dengan pihak dekanat. Akan tetapi, pihaknya mengatakan belum mengetahui hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEM UNS saat ini mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak. Pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada BEM FP.
"Menurut saya, kalau ditinjau dari sisi agama banyak sekali sudut pandangnya, ada yang boleh ada yang tidak. Kalau BEM UNS belum bisa berkomentar," tutupnya.
Surat edaran yang ramai dibicarakan di media sosial. Foto: Istimewa |
Adapun surat edaran tersebut berisi peraturan tentang etika berpakaian selama berada di kampus FP. Etika yang dimaksud dituliskan dalam dua poin.
Pertama, dilarang memakai kaos oblong, sandal, celana jeans yang tidak pantas, potongan rambut/aksesoris punky dan pakaian ketat yang menyebabkan bentuk tubuh terlihat jelas.
Kedua, demi kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi, dosen tenaga kependidikan dan mahasiswa di kampus wajah wajib terlihat ketika berkomunikasi dengan teman sejawat maupun unsur civitas akademik yang lain. Sebagai penegasan, tulisan 'wajah wajib terlihat' dicetak tebal dan digarisbawahi. (sip/mbr)












































Surat edaran yang ramai dibicarakan di media sosial. Foto: Istimewa