"Penyelidikan sudah terbit, sekarang baru akan proses pemanggilan saksi," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Handrio via telepon, Senin (2/10/2017).
Handrio mengatakan pemanggilan Dedi Mulyadi sesuai kapasitasnya sebagai ketua DPD Golkar. Penyidik akan menggali keterangan dari Dedi. "Dedi Mulyadi kemungkinan harus dipanggil karena dia sebagai ketua DPD Golkar saat ini," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok kemungkinan akan dikirimkan surat untuk para saksi," kata dia.
DPD Golkar Jabar melalui biro hukumnya melaporkan kasus penyebaran surat penetapan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar ke Polda Jabar pada Senin (25/9) lalu. Belakangan diketahui, surat tanpa nomor, tanggal dan cap yang ditandatangani oleh Setya Novanto dan Idrus Marham itu diduga bodong. Laporan tersebut diterima Polda Jabar dengan nomor laporan LP B/871/IX/2017/JABAR. (ern/ern)











































