PDIP: Kami Pecat Kader Jika Minta Mahar Politik

PDIP: Kami Pecat Kader Jika Minta Mahar Politik

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2017 14:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - PDIP menegaskan partainya tak pernah meminta mahar politik kepada calon kepala daerah yang hendak maju ke pilkada atau pemilu. Sanksi pemecatan menanti jika ada kader yang nekat minta mahar.

"Kalau dari PDIP, boleh dicek dalam peraturan partai kami, kami tidak pernah meminta mahar. Tidak pernah memperjualbelikan rekomendasi, dan itu diatur. Bahkan kader partai bisa diberi sanksi pemecatan, tetapi kami meminta para calon untuk waspada karena berbagai tipuan, terhadap berbagai tipu muslihat," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakpus, Sabtu (30/9/2017).

Hal ini disampaikan Hasto saat disinggung soal Dedi Mulyadi, yang mengaku dimintai mahar Rp 10 miliar untuk rekomendasi cagub. Hasto menjamin PDIP tak akan memungut mahar sepeser rupiah pun. Partainya menganut sistem patungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus mengakui kami berbicara tentang kemenangan. Kemenangan tentang semangat gotong-royong. Kami berbicara misalnya untuk menampilkan iklan, untuk menampilkan baliho untuk meningkatkan elektabilitas, itu juga diperlukan biaya," ujar dia.

"Biaya-biaya itu yang kami usahakan dan partai juga memberikan gotong-royongnya anggota-anggota PDIP," tambahnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengaku dimintai mahar Rp 10 miliar oleh seseorang untuk bisa maju di Pilgub Jabar. Dedi sudah bertemu dengan beberapa pihak dan melaporkan sosok yang meminta uang kepadanya itu kepada Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical).

Parpol membedakan biaya pendaftaran untuk cagub dengan mahar politik. Biaya pendaftaran disebut untuk biaya administrasi dan survei. Sedangkan yang dimaksud mahar politik adalah imbalan.

Jika parpol menerima mahar politik, yang merupakan praktik ilegal, ada sanksinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 47 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ada sanksi pidananya jika parpol menerima imbalan dari calon kepala daerah.

Dalam Pasal 47 UU Nomor 8/2015 disebutkan:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(2) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. (fdu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads