"Kalau dari PDIP, boleh dicek dalam peraturan partai kami, kami tidak pernah meminta mahar. Tidak pernah memperjualbelikan rekomendasi, dan itu diatur. Bahkan kader partai bisa diberi sanksi pemecatan, tetapi kami meminta para calon untuk waspada karena berbagai tipuan, terhadap berbagai tipu muslihat," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakpus, Sabtu (30/9/2017).
Hal ini disampaikan Hasto saat disinggung soal Dedi Mulyadi, yang mengaku dimintai mahar Rp 10 miliar untuk rekomendasi cagub. Hasto menjamin PDIP tak akan memungut mahar sepeser rupiah pun. Partainya menganut sistem patungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biaya-biaya itu yang kami usahakan dan partai juga memberikan gotong-royongnya anggota-anggota PDIP," tambahnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengaku dimintai mahar Rp 10 miliar oleh seseorang untuk bisa maju di Pilgub Jabar. Dedi sudah bertemu dengan beberapa pihak dan melaporkan sosok yang meminta uang kepadanya itu kepada Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical).
Parpol membedakan biaya pendaftaran untuk cagub dengan mahar politik. Biaya pendaftaran disebut untuk biaya administrasi dan survei. Sedangkan yang dimaksud mahar politik adalah imbalan.
Jika parpol menerima mahar politik, yang merupakan praktik ilegal, ada sanksinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 47 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ada sanksi pidananya jika parpol menerima imbalan dari calon kepala daerah.
Dalam Pasal 47 UU Nomor 8/2015 disebutkan:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. (fdu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini