"Kami semua adkovat menyadari proses penegakan hukum belum berjalan sesuai yang diharapkan. Masih banyak penyimpanan dan praktik mafia peradilan yang terjadi. Ketika penegakan hukum tidak berjalan, di sana tidak ada keadilan," kata Sutrisno dalam siaran pers kepada detikcom, Sabtu (30/9/2017).
Ia mengatakan, melalui rapat tahunan ini bisa menjadi momentum perbaikan hukum di tanah air. Hasil rapat, lanjutnya, akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Tujuannya agar hasil rapat kali ini bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakernas yang mengangkat tema perbaikan hukum tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
IKADIN juga mendukung upaya KPK dalam memberantas mafia-mafia hukum. Termasuk para advokat yang apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti suap dan pungutan liar. Kendati demikian ia tetap berpesan kepada advokat agar bisa menjauhkan diri dari praktik suap dan transaksional lain.
Selain itu, tidak maksimalnya penegakan hukum di Indonesia karena banyak hakim yang masih berpedoman pada UU yang ada saat ini terutama KUHAP dan KUHP. Dikatakan Sutrisno, produk hukum yang ada sudah tidak memadai dengan perkembangan dan tantangan zaman.
"Ini kan produk Belanda dan sudah tidak seusai dengan kondisi kekinian. Maka kita mendesak untuk dilakukan revisi terhadap KUHP dan KUHAP," tutup Sutrisno. (rvk/aik)











































