"Salah satunya pertimbangan yang menyatakan proses penyidikan bahwa Setya Novanto tersebut tidak memiliki bukti permulaan cukup," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Padahal, menurut Febri, KPK mempunyai alat bukti sejak penyelidikan pada 2013. Alat bukti yang dimiliki KPK juga sudah disampaikan dalam sidang praperadilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Febri enggan mencurigai Cepi yang mengabulkan putusan sidang praperadilan itu. Saat ini KPK sedang mempelajari sidang putusan praperadilan itu.
"Itu sedang dirinci lebih jauh, kalau kita bicara tentang bukti permulaan dikatakan tidak cukup atau tidak ada penyidikan dilakukan tentu tidak benar. Sudah diuraikan bukti tersebut disampaikan praperadilan itu. Apakah ada kecurigaan kami lebih fokus materi perkaranya," kata Febri.
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini