Ini Kejanggalan Praperadilan Novanto Menurut KPK

Ini Kejanggalan Praperadilan Novanto Menurut KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 23:30 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK menilai ada kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut.

"Salah satunya pertimbangan yang menyatakan proses penyidikan bahwa Setya Novanto tersebut tidak memiliki bukti permulaan cukup," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Padahal, menurut Febri, KPK mempunyai alat bukti sejak penyelidikan pada 2013. Alat bukti yang dimiliki KPK juga sudah disampaikan dalam sidang praperadilan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyelidikan itu kasus e-KTP secara menyeluruh, dalam proses penyelidikan kita belum bicara siapa, berbeda proses penyidikan. Artinya, ketentuan UU KPK tidak dielaborasi secara maksimal di sana. Namun banyak catatan akan kami bahas lebih lanjut dan hal tersebut tidak mengubah putusan dijatuhkan," ucap Febri.

Meski begitu, Febri enggan mencurigai Cepi yang mengabulkan putusan sidang praperadilan itu. Saat ini KPK sedang mempelajari sidang putusan praperadilan itu.

"Itu sedang dirinci lebih jauh, kalau kita bicara tentang bukti permulaan dikatakan tidak cukup atau tidak ada penyidikan dilakukan tentu tidak benar. Sudah diuraikan bukti tersebut disampaikan praperadilan itu. Apakah ada kecurigaan kami lebih fokus materi perkaranya," kata Febri.

Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads