Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menilai KPK masih berwenang meminta status cegah tersebut. Dengan demikian, Novanto pun masih tidak bisa ke luar negeri.
"Menimbang bahwa mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto menurut hakim praperadilan adalah wewenang instansi dari kegiatan yang mengeluarkan sehingga tidak dapat dikabulkan," ujar hakim Cepi saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Cepi menolak permintaan Novanto terkait penahanan. Hakim berpendapat sejauh ini belum ada penahanan yang dilakukan kepada Novanto oleh KPK.
"Dari permohonan tersebut belum melakukan upaya paksa, maka harus ditolak. Menimbang karena batal dan tidak sah dalam penetapan pada tersangka Setya Novanto berlebihan karena sudah tidak sah, maka dengan sendirinya dianggap tidak punya kewenangan hukum," ujarnya.
Dalam vonis praperadilan yang dibacakan sore tadi, hakim Cepi menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini