"Buat apalagi sih ditahan-tahan, orang juga sudah tanggung kerja," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sampai malam mungkin kita rapikan dokumen terkait dengan amdal karena izin lingkungan harus diperbaiki. Kita lakukan semuanya secara internal DKI untuk perbaikan amdal. Nanti supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa melihat dokumen amdal kita apa lagi yang kurang," jelasnya.
Saefullah mengatakan dokumen amdal tersebut dapat segera diberikan kepada PLN karena berkaitan dengan PLTU Muara Karang yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya moratorium Pulau G.
"Senin selesai. Jadi tinggal masukkan amdal buatan dari PLN," paparnya.
Baca juga: Hasil Rapat Luhut: Pulau G Tak Jadi Dipotong |
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan mengungkapkan ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dimasukkan ke klausul yang disyaratkan atau adendum yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta dan pengembang.
"Tidak ada lagi alasan kita untuk menahan, sampai nanti dimasukkan ke adendum itu. Dikerjakan sampai Senin," kata Luhut di kantor Menko Kemaritiman, Jakarta.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan tambahan, seperti terkait amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang perlu dilengkapi, baik dari Pemprov DKI maupun pihak pengembang.
"Semua sudah sepakat tadi hanya masalah adendum dari apa tadi itu izin lingkungannya ada yang sedikit anu (kurang). Bukan rakor lagi sebenarnya kita itu, sebenarnya menunggu adendum yang dari DKI itu saja," jelas Luhut. (fdu/imk)











































