"Ya tadi kan aksinya sudah berlangsung, cukup baguslah, tertib begitu ya. Dan memang kalau demo itu boleh-boleh saja, menunjukkan ekspresi itu kan boleh. Dan terima kasih sudah berlangsung cukup baik," kata Teten di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
Terkait dengan tuntutan masa Aksi 299, yakni yang berkenaan dengan Perppu Ormas, Teten menilai jika memang payung hukum tersebut tidak dikehendaki, maka bisa melakukan gugatan lewat jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten menegaskan, penerbitan Perppu Ormas tersebut bertujuan untuk mengambil sikap atas aksi radikalisme yang marak. Jika memang tak setuju, maka bisa melakukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitutsi.
Massa aksi 299 membubarkan diri dengan tertib usai demo
"Toh pemerintah harus mengambil kebijakan mengambil sikap terhadap bahaya dari radikalisme. Itu yang saya kira harus dilihat kenapa pemerintah menerbitkan perppu. Tapi kalau memang masyarakat menganggap itu ada penolakan silakan lewat jalur mekanisme demokrasi yaitu lewat judicial review di MK," katanya.
Terkait dengan Perppu tersebut di DPR, Teten berharap agar segera disetujui. Menimbang anggota DPR sebagian besar berasal dari partai pendukung.
"Saya kira kan di DPR sebagian besar partai pendukung pemerintah, dan kita harapkan antar pemerintah dan DPR sejalan," katanya.
Teten juga menegaskan, pemerintah optimis dengan sikap DPR. "Sampai sekarang kami optimis karena memang ini yang harus kita lakukan. Jadi sekali lagi, perppu ini bukan untuk memberangus atau membatasi kehidupan demokrasi, saya kira tidak. Ini kita untuk kepentingan negara," katanya. (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini