Djarot Segera Bentuk Pergub untuk Atur Besaran Tunjangan DPRD

Djarot Segera Bentuk Pergub untuk Atur Besaran Tunjangan DPRD

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 13:23 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Fida/detikcom).
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan segera membentuk peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur besaran tunjangan anggota DPRD DKI. Djarot mengatakan Pergub tersebut akan terbit usai rancangan peraturan daerah (Perda) keuangan disahkan oleh DPRD.

"Hak keuangan dan administratif ini akan kita buat Pergub. Ini akan kita lanjutkan ketentuan tetap mengacu pada PP yang ada," kata Djarot usai Pengesahan Perda Keuangan di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Djarot bersyukur dengan disahkannya Raperda menjadi perda keuangan tersebut. Ia ingin agar kinerja anggota dewan ikut meningkat seiring kenaikan tunjangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan dianggarkan di APBD Perubahan. Dengan cara seperti ini makanya kita harapkan kinerja dewan semakin rajin, semakin turun ke bawah untuk bisa mewujudkan aspirasi yang disampaikan warga," tuturnya.

Djarot belum mau mengungkapkan berapa besaran tunjangan yang dianggarkan oleh Pemprov DKI. Ia hanya meminta komitmen anggota legislatif untuk meningkatkan kinerja.

"Tunjangan belum, nanti biar dihitung. Saya minta komitmennya untuk kinerja semakin baik," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik bersyukur pembahasan Perda keuangan sesuai dengan target yang ditentukan. Ia sendiri belum mengetahui kenaikan dari tunjangan yang didapatnya.

"Ini sesuai target yang ditentukan ya, kan pembahasan perda keuangan ini beda dengan sebelum-sebelumnya. Jadi kita sudah dapat pengesahan dari Kemendagri. Nanti besarannya kita belum tahu kan itu eksekutif," sebutnya.

Sebelumnya, pembahasan Raperda sempat terancam karena menunggu persetujuan dari Kemendagri. Perda keuangan dibuat sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kalau melebihi tanggal ditetapkan Kemendagri sebagaimana diisyaratkan PP Nomor 18 (Tahun 2017). Kalau tak bisa berbahas, tak bisa melahirkan APBD anggaran. Dewan dan gubernur nggak bisa menikmati hak keuangannya," kata Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Saefullah menyebut batas pengesahan raperda adalah 30 September. Sebelum disahkan, draf raperda tersebut harus dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 15 hari. Ia belum mengetahui penyebab terhentinya pembahasan raperda itu.

"Makanya harus berakhir 30 September perubahan itu. Sementara kita evaluasi 15 hari Kemendagri. Kalau Kemendagri kerja bisa langsung balik ke kita," paparnya. (fdu/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads